Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Beberapa unsur hukum, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan larangan.
b. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pidana pokok : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Pidana tambahan : pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Fungsi – Fungsi Hukum :
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Unsur – unsur negara berdasarkan :
a. Konstitusi >> wilayah, rakyat atau penduduk, pemerintah dan kedaulatan.
b. Deklaratif >> UUD, tujuan negara, pengakuan dari negara lain, dan masuk menjadi anggota PBB.
Tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, melaksanakan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat – sifat negara >> memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Fungsi – fungsi negara secara umum, diantara lain :
1. Melaksanakan penertiban
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
3. Pertahanan >> untuk menjaga kemungkinan dari serangan luar
4. Menegakkan keadilan
Warga negara >> orang Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan melalui UU kewarganegaraan ( naturalisasi ).
Hubungan negara dan warga negara :
1. Emosional >> perasaan ( nasionalisme )
2. Formal >> di atur dalam UU tentang hak dan kewajiban
3. Fungsional >> sesuai peran dan fungsi dalam masyarakat
Menurut pendapat saya, warga negara dan negara memiliki hubungan yang sangat erat. Saya ambil contoh dari hubungan warga negara dan negara tentang persamaan kedudukan di depan hukum. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Sebagai contoh adalah apabila seseorang melakukan kesalahan maka seseorang itu harus mendapatkan sanksi atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dan seharusnya hukum di Indonesia tidak boleh membeda – bedakan berat ringannya sanksi untuk seseorang yang bersalah di karenakan derajat atau kedudukannya. Sebagai contoh, banyak kasus hukum di Indonesia yang maling ayam hukumannya lebih berat di bandingkan koruptor, padahal yang seharusnya di hukum seberat – beratnya adalah koruptor karena seorang koruptor telah merugikan banyak pihak, sedangkan maling ayam hanya merugikan 1 pihak yaitu orang yang di curi. Hal ini dapat terjadi karena seorang koruptor memiliki harta kekayaan yang berlebih serta kedudukan atau jabatan yang tinggi sedangkan maling ayam tidak. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena dengan begitu tidak ada kesamaan kedudukan di depan hukum seperti yang tertera pada UU. Karena seharusnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam suatu negara yang tidak harus di beda – bedakan karena perbedaan materi ataupun kedudukan. Karena hal seperti ini sudah sering terjadi maka seharusnya pemerintah menanggapi tegas atas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar